Disdukcapil Lambar Buka Layanan Online, Catat WA-nya!

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

20 Maret 2020 20:22 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Disdukcapil Lambar, Adi Utama. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan
Rilis ID
Kepala Disdukcapil Lambar, Adi Utama. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan

RILISID, Lampung Barat — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Barat (Disdukcapil Lambar), menerapkan social distancing untuk pelayanan kependudukan.

Caranya, mengatur teknis pelayanan administrasi dengan secara online sebagai bentuk antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19)

’Jaga jarak’ ala Disdukcapil ini diberlakukan mulai Senin pekan depan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.

Juga sesuai Surat Gubernur Lampung Nomor: 440/1022/06/2020 dan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor: 440/278/111.18/2020.

Kepala Disdukcapil Lambar, Adi Utama, mengatakan pelayanan online diberlakukan secara umum. Namun yang sifatnya darurat tetap dilayani di kantor Disdukcapil setempat.

Jenis-jenis pelayanan secara online adalah perekaman biometrik KTP elektronik di kecamatan yang hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat.

Pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dilakukan secara online dengan mengirimkan berkas persyaratan dalam bentuk foto atau file pada pukul 08.00-16.00 WIB.

"Layanan online surat elektronik bisa melalui email lambar.dukcapil@gmail.com,” paparnya.

Selain itu layanan dapat dengan menghubungi nomor WhatsApp (WA).

Untuk kartu keluarga atau pindah datang di nomor 0822-8916-4183.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya