Dievakuasi, 68 ABK Diamond Princess Tiba Malam Ini di Tanah Air

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

1 Maret 2020 14:45 WIB
Nasional | Rilis ID
Kapal Pesiar Diamond Princess. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Kapal Pesiar Diamond Princess. FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Sebanyak 68 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal pesiar Diamond Princess telah dijemput dari bandara Haneda, Jepang. Para ABK tersebut akan tiba di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat pada Minggu (1/3/2020) malam.

Selanjutnya, para WNI akan dipindahkan ke Pulau Sebaru Kecil, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta untuk menjalani masa observasi selama 28 hari.

“Atas arahan Presiden Joko Widodo, merencanakan pendaratan 68 ABK MV Diamond Princess memakai pesawat khusus Garuda Indonesia dari Bandara Haneda, Jepang ke Bandara Kertajati, kemudian langsung dipindahkan ke Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu, Jakarta untuk menjalani transit observasi, yang direncanakan, selama 28 hari,” ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Minggu (1/3/2020).

Fadjroel menerangkan, serangkaian evakuasi kemanusiaan yang diperintahkan Presiden Jokowi tersebut dalam rangka menyelamatkan dan melindungi WNI dari virus corona.

“Semua WNI dalam evakuasi kemanusiaan ini dinyatakan negatif corona (Covid-19) secara medis sesuai protokol WHO,” terang Fadjroel Rachman.

Seperti 188 ABK WNI dari kapal pesiar World Dream, maka setelah segera dibawa ke Pulau Sebaru Kecil, 68 ABK dari Diamond Princess juga akan menjalani transit observasi. Selain di observasi kesehatannya, mereka juga melakukan kegiatan rutin berupa ibadah, makan tiga kali sehari, olahraga dan pemeriksaan kesehatan rutin, dan lain-lain.

“Semuanya dalam pengawasan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri serta pihak Kementerian/Lembaga terkait sesuai Inpres No.4/2019,” jelas Fadjroel Rachman. 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya