Dianggap Melanggar, Gubernur Anies Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota yang Dicopot

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

29 Juli 2018 05:20 WIB
Daerah | Rilis ID
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi meminta Gubernur Anies Baswedan menganulir keputusannya memecat sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. KASN merekomendasikan agar sejumlah walikota, bupati, pimpinan rumah sakit dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dipecat dikembalikan ke posisi semula.

"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN maka berpotensi melanggar Pasal 78 junto Pasal 61,67 dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah," kata Sofian dalam pernyataannya di Jakara, Sabtu (28/7/2018).

Menurut Sofian, KSN telah melakukan pemeriksaan terhadap berapa pejabat yang copot, mengadakan pertemuan dengan Gubernur DKI, memanggil Sekertaris Daerah DKI, dan meminta hasil penilaian dari Plt. Kepala BKD DKI untuk mendapatkan data yang lengkap dan seimbang tentang kasus pemberhentian pejabat teras DKI.

Dari hasil penelitian KASN, lanjut Sofian, telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ada tiga rekomendasi yang dikeluarkan KASN atas pencopotan pejabat teras DKI melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018.

Pertama, Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula. 

Kedua, dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 (tiga puluh) hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disampaikan kepada KASN. 

Ketiga, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja. 

Keempat, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.

Menyikapi hal itu, Sofian pun mengingatkan Gubernur Anies tentang konsekuensinya bila rekomendasi yang dikeluarkannya tidak dihiraukan. Sofian mengutip Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya