Darurat COVID-19, Kemendikbud dan DPR Sepakat UN 2020 Ditiadakan
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X DPR RI sepakat meniadakan Ujian Nasional (UN) mulai tingkat SD hingga SMA Tahun Ajaran 2020. Mengingat status darurat nasional atas mewabahnya ancaman virus corona jenis baru atau COVID-19.
Kesepakatan ini sudah final dibicarakan saat rapat bersama melalui video conference pada Senin (23/3/2020) malam. Hal ini disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda lewat akun Twitter-nya @Syaiful Hooda.
“Daring Meeting: Barusan selesai rapat daring dengan Mendikbud dan jajaran. Salah satu yang kita sepakati Ujian Nasional (UN) SD, SMP, dan SMA ditiadakan,” tulis Huda di laman media sosialnya.
Sebelumnya, Hooda telah mendesak pemerintah menghapus pelaksanaan UN tahun ini untuk melindungi peserta didik di tengah meluasnya wabah COVID-19.
"Kami mendesak agar pemerintah menghapus pelaksanaan UN tahun ini karena wabah Corona yang kian meluas. Ada ratusan ribu hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus ini jika kita memaksakan agar pelaksanaan UN tetap dilakukan,” kata politisi PKB itu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
