Darurat COVID-19, Kemendagri Siapkan Gedung Badan Diklat untuk Isolasi Pasien
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan gedung pendidikan dan pelatihan (Diklat) sebagai tempat isolasi pasien COVID-19.
"Menindaklanjuti arahan presiden terkait pemanfaatan diklat-diklat di daerah dalam rangka antisipasi penanganan Covid-19, sarpras gedung diklat yang merupakan aset Kemendagri yaitu BPSDM Kemendagri di Kalibata dan Bogor dapat dijadikan tempat untuk isolasi pasien Covid-19," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Kemudian, lanjut Bahtiar, ada empat PPSDM Regional di Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta dan Makassar, serta Balai Satpol PP dan Damkar di Rokan Hilir. Selain itu, Kemendagri juga memiliki Balai-Balai Diklat Pemdes yaitu di Lampung, Yogyakarta dan Malang.
Dari 34 Provinsi, kata Bahtiar, terdapat 32 Provinsi yang sudah memiliki gedung BPSDM beserta kamar, meski kondisinya berbeda-beda, kamar tersebut secara keseluruhan sangat layak untuk ditempati.
"Ada yang pakai AC dan ada yang tidak pakai AC, namun semuanya layak pakai," jelasnya.
Dengan demikian, menurut dia, bila digabungkan jumlah kamar yang berada di lingkungan BPSDM Kemendagri, PPSDM Regional, balai hingga BPSDM Provinsi, secara keseluruhan terdapat sebanyak 5.037 kamar.
Sementara itu, guna meningkatkan pemahaman masyarakat, Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbanyak sosialisasi dan edukasi terkait COVID-19 kepada masyarakat.
“Sosialisasi dan Edukasi terkait COVID-19 harus dilakukan dengan sekreatif mungkin dan tidak setengah-setengah. Karena kita paham masyarakat Indonesia memiliki karakteristik yang beragam," kata Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan, Mendagri telah meninjau beberapa daerah untuk memastikan penanganan penyebaran Covid-19 telah dilakukan dengan baik.
“Kunjungan Mendagri ke Kantor Gubernur DKI, Jawa Barat dan Banten memperlihatkan kepada masyarakat bahwa kebijakan di berbagai daerah berbeda sesuai karakteristik daerahnya,” ucapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
