Daripada Ubah KUHP, KPK Sarankan Revisi UU Tipikor
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menilai, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Pasalnya, tidak ada lagi pidana tambahan berupa uang pengganti untuk koruptor.
"Ada perbedaan gate dan disparitas UU Tipikor dengan pasal-pasal di dalam RKUHP," kata Laode di Gedung KPK, Rabu (30/5/2018).
Dalam RKUHP tidak terima uang bayaran tambahan pidana pengganti. Padahal, kata dia, ini penting lantaran denda yang diberikan jumlahnya sedikit. Makanya, pihak KPK terbantu dengan adanya uang pengganti.
Selain itu, RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap hukuman percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi. Padahal, dalam UU Tipikor tak ada hal tersebut.
Bukan cuma itu, RKUHP juga mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif, seperti termaktub dalam pasal 63 rancangan aturan yang tengah dibahas itu.
"Terjadi penurunan ancaman pidana denda pada pelaku korupsi. Jadi, ini yang kami temukan. Tidak ada konsep dan parameter jelas yang diatur RUU KUHP," sebutnya.
Menurut Laode, jika memang DPR dan Pemerintah ingin mengatur ulang delik pemberantasan korupsi, akan lebih baik diubah pada UU Tipikor-nya. bukan KUHP. Sebab, merevisi UU ini dinilai lebih mudah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
