Dalami Suap, KPK Periksa Bupati Bengkulu Selatan dan Istri
Anonymous
Jakarta
Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Juhari yang ditetapkan Sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Kini keempatnya ditahan di gedung KPK. Dirwan di rutang cabang KPK yang berada di C1, Hendrati dan Nursilawati di Rutan Polres Jaksel serta Juhari di Rutan cab KPK yg berada di belakang gedung merah putih.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
