Dalami Suap, KPK Periksa Bupati Bengkulu Selatan dan Istri

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Mei 2018 11:57 WIB
Nasional | Rilis ID
Bupati Bengkulu Selatan, Darwin Mahmud, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5/2018). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Bupati Bengkulu Selatan, Darwin Mahmud, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5/2018). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Juhari yang ditetapkan Sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. 

Kini keempatnya ditahan di gedung KPK. Dirwan di rutang cabang KPK yang berada di C1, Hendrati dan Nursilawati di Rutan Polres Jaksel serta Juhari di Rutan cab KPK yg berada di belakang gedung merah putih.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya