DPR Minta Pemerintah Gandeng MUI Keluarkan Aturan Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani meminta pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait perawatan atau pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat virus corona (COVID-19). Hal itu menurutnya sangat mendesak untuk direalisasikan, mengingat saat ini pasien meninggal akibat COVID-19 terus meningkat.
"Ganasnya virus COVID-19 sangat berbahaya jika pasien yang meninggal tidak di rawat dengan baik dan sesuai. Pemerintah perlu segera mengeluarkan aturan tentang tata cara merawat jenasahnya," ujar Dewi dalam keterangan persnya, Jumat, (20/3/2020).
Diketahui sore ini, pasien yang meninggal akibat COVID-19 dilaporkan sudah mencapai 32 orang. Sementara total terjangkit melonjak hingga 369 pasien. Termasuk 3 kasus baru di Bogor yang melibatkan pejabat daerah.
Untuk itu, Dear sapaan akrab Dewi, meminta agar pemerintah segera berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemuka agama lainnya. Sebab, pasien COVID-19 yang meninggal sangat rentan menularkan virus kepada para pemulasara jenasah.
"Bagi yang beragama lainnya dapat di sesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dan yang penting harus aman bagi masyarakat lainnya termasuk yang bertugas merawat jenasah apakah harus juga menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri) mengingat penyebaran virusnya begitu cepat melalui berbagai cara terutama jika bersentuhan dengan jenasah,” terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
Legislator Jawa Tengah itu juga mendorong agar pemerintah pusat dan daerah juga tidak melupakan aspek keselamatan para perawat dan tenaga medis. Khususnya yang berkaitan dengan perawatan jenasah.
"Saat semua sibuk mengantisipasi pengendalian penyebaran virus mohon pemerintah juga tidak mengabaikan soal perawatan jenasah ini," pungkas Dear.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
