DPR Kecewa Pemerintah Tetap Naikan Iuran BPJS Kelas 3

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Jakarta

20 Januari 2020 18:41 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Saleh Daulay. RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
Ilustrasi Saleh Daulay. RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay merasa kecewa lantaran Pemerintah tetap menaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama untuk peserta kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Padahal, dalam rapat kerja sebelumnya, disepakati pemerintah tidak menaikkan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Jikapun ada kekurangan anggaran akan diambilkan dari kelebihan iuran peserta lainnya termasuk dari penerima bantuan iuran.

"Saya melihat pemerintah menganggap gampang bicara dengan kita. Secara lembaga DPR sudah runtuh karena pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan," tuturnya dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Ia pun mempertanyakan sikap dan komitmen Pemerintah dalam melayani masyarakat kecil dalam bidang kesehatan.

"Saya minta bukan hanya ketegasan sikap pemerintah, melainkan komitmen negara dalam memperlakukan rakyatnya," kata Saleh.

Saleh mengatakan dalam kesimpulan paparan yang disiapkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk disampaikan dalam rapat kerja tersebut disebutkan pemerintah belum bisa memberikan solusi terkait defisit BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran peserta.

"Negara sebesar ini tidak ada solusi. Kami di DPR tidak ada lagi kubu pemerintah atau kubu mana. Yang ada adalah kubu rakyat," katanya

 

 

 

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya