DKPP: Pemeriksaan Etik Wahyu Setiawan Digelar di KPK

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

15 Januari 2020 13:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua KPU, Arief Budiman, bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dan Alexander Marwata saat konferensi pers di KPK. FOTO: RILIS.ID/Fajal Alim Mutaqin
Rilis ID
Ketua KPU, Arief Budiman, bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dan Alexander Marwata saat konferensi pers di KPK. FOTO: RILIS.ID/Fajal Alim Mutaqin

RILISID, Jakarta — Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menyebut, pemeriksaan etik terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan digelar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Jadi, KPK menyetujui bahwa saudara WS (Wahyu Setiawan) ini untuk bisa dihadirkan dalam sidang DKPP pada hari ini pukul 14.00 WIB. Mengenai tempatnya karena pertimbangan KPK beberapa hal, misalnya keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan untuk sidangnya dilaksanakan di KPK ini," kata Muhammad di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). 

Ia pun menyatakan bahwa pemeriksaan etik terhadap Wahyu akan berlangsung tertutup.

"Itu menjadi diskusi kami ada beberapa pertimbangan. Mohon maaf dengan sangat menyesal teman-teman media kami nyatakan sidang tertutup tetapi KPK mengizinkan untuk dilakukan 'live streeming'. Nanti ada koordinasi teknisnya," ujar Muhammad.

Sebelumnya, Muhammad yang juga ditemani oleh dua anggota DKPP lainnya Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk menentukan tempat pemeriksaan etik terhadap Wahyu.

"Hari ini kami berkoordinasi dengan KPK apakah pelaksanaan sidangnya di DKPP atau di tempat yang ditentukan atau direkomendasi oleh KPK. Kami bertiga tadi Prof Teguh dan Ibu Ida itu sudah berdikusi berkoordinasi dengan Bapak Deputi Penindakan. Intinya, KPK memfasilitasi dan memberikan dukungan yang sangat baik untuk pelaksanaan sidang DKPP," kata dia.

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DKPP diberi mandat atau wewenang untuk memeriksa para teradu yang diduga melanggar kode etik.

"DKPP telah menerima laporan atau aduan dari Bawaslu dan KPU terkait saudara WS dan setelah dlakukan proses verifikasi formil materiil itu memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan dalam sebuah sidang kode etik," kata Muhammad.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga telah membenarkan lembaganya akan memfasilitasi pemeriksaan etik Wahyu di KPK.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya