Corona Bikin Resah, PKS Desak Pemerintah Beri Kejelasan Informasi
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf, menyoroti beragamnya informasi simpang siur mengenai virus corona yang membuat masyarakat bertambah resah. Dia meminta pemerintah untuk mengkondisikan keadaan terkait data dan informasi soal virus yang disebut COVID-19 itu.
Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kepanikan di tengah masyarakat soal beredarnya virus corona agar menjadi jelas. Pasalnya, ada yang menyebutkan Indonesia masih bebas dari virus mematikan itu. Sisi lain, virus tersebut dinilai sudah masuk ke Tanah Air namun tak terdeteksi.
"Saya rasa pemerintah pusat perlu ambil alih dan mengkondusifkan keadaan di tengah masyarakat, situasi saat ini masih banyak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat," ujar Bukhori di Jakarta, Minggu (1/3/2020).
"Selama ini masyarakat hanya diyakinkan oknum atau sebagian dari pemerintah, seperti wakil menteri, atau sekjen kementerian bahwa kita masih nol, pemerintah pusat perlu ambil alih," sambungnya.
Selain itu, Bukhori menilai, kelemahan pemerintah dalam hal ini adalah terkait pendeteksian virus corona. Karena selama ini pemantauan di bandara juga tak membuahkan hasil.
"Disini kita bisa melihat, kalau kelemahan-kelemahan kita itu adalah dalam satu pendeteksian," kata politisi PKS ini.
Karenanya, politisi kelahiran Jepara ini menegaskan, saat ini masyarakat sangat memerlukan jaminan dari pemerintah terkait menyebarnya virus corona. Termasuk sosialisasi pencegahan dan penanggulangan virus asal Wuhan, Cina itu.
"Pemerintah harus kerja keras, selain itu perlu pula ada jaminan kepada masyarakat," pungkas Bukhori.
Terbaru, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov DKI Jakarta Dwi Oktavia, menyebutkan ada 115 orang warga yang masih dalam pemantauan terkait virus corona tidak dirawat di rumah sakit. Sementara dalam pengawasan terdapat 32 orang.
"115 itu kebanyakan tidak dirawat, karena memang kondisinya ringan," ujar Dwi Oktavia kepada wartawan, Senin (2/3/2020).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
