Berikut Poin PK Mantan Menteri Agama

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 Juni 2018 15:23 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menghadiri sidang lanjutan peninjauan kembali di pengadilan negeri tindak pidana korupsi. Dalam poin yang diajukan Suryadharma, pihaknya menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak berwenang menghitung kerugian negara dalam kasusnya.

"Ini negara hukum. Kami sudah ada surat edaran Mahkamah Agung, tidak berlaku lagi BPKP dalam menghitung kerugian negara," ujar pengacara Suryadharma, M Rullyandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).

Ia mengatakan, ini karena adanya Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Dalam aturan itu menyatakan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Untuk itu penghitungan yang dilakukan BPKP menjadi tidak berlaku atau tidak sah. Terlebih dikatakannya, BPK belum pernah menyatakan ada kerugian negara.

"Ini yang jadi penilaian bahwa hakim di tingkat banding telah menjatuhkan putusan yang keliru dan merugikan. Sehingga, vonis jadi tidak adil," kata Rullyandi.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.

Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya