Berikut Gaji Fantastis TKA di Papua

Default Avatar

Anonymous

Timika

25 Juni 2018 14:15 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi TKA. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Ilustrasi TKA. FOTO: Istimewa

Seluruhnya nanti akan diajukan ke pengadilan dengan sangkaan melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman hukumannya yaitu selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

"Nanti semuanya akan menjalani proses pidana, tidak ada yang kami deportasi. Dari catatan Paspor mereka, ada yang sudah berulang kali keluar masuk Indonesia. Ada yang pernah bekerja di Sulawesi, ada yang pernah bekerja di Maluku Utara. Kami melihat ada suatu kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk mendatangkan orang asing ke tempat-tempat tersebut," jelas Samuel.

Dari keterangan awal para pekerja asing tersebut, mereka telah bekerja di lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Nabire dalam jangka waktu bervariasi mulai dari tiga bulan hingga enam bulan.

Adapun pekerjaan yang mereka geluti di lokasi tambang emas rakyat di Nabire bermacam-macam mulai dari supir dum truk, operator ekscavator, operator peralatan pemurnian emas, bahkan ada yang bekerja sebagai tukang masak.

"Mereka semua melakukan pekerjaan yang sebenarnya bisa dilakukan oleh orang-orang lokal. Berarti mereka bukan tenaga ahli yang memang sangat diperlukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Mengapa perusahaan tidak mau mempekerjakan tenaga kerja lokal, tapi harus didatangkan dari luar negeri?" tanya Samuel.

Lebih iroinis lagi, demikian Samuel, masyarakat lokal yang nota bene merupakan pemilik hak ulayat atas lokasi tambang emas rakyat di Nabire tersebut, sama sekali tidak diizinkan untuk melihat proses produksi apalagi mengetahui hasil produksi emas yang diolah di lokasi lahan mereka sendiri.

"Semua pekerjaan mereka yang ambil alih. Masyarakat lokal hanya dapat tugas untuk mengambil bahan bakar di Nabire. Penghasilan yang masyarakat terima sangat jomplang dibanding orang asing yang bekerja di lokasi tambang itu," tutur Samuel.

Kehadiran petugas Kantor Imigrasi Tembagapura, Timika di lokasi tambang emas rakyat di Nabire beberapa waktu lalu mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat.

"Masyarakat sangat mendukung kehadiran kami untuk melakukan penegakkan hukum terhadap orang asing yang bekerja di lokasi tambang-tambang itu karena sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang seharusnya mendapat porsi yang adil dari pihak perusahaan," kata Samuel.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya