Bela TKA Cina Ilegal, Demokrat Minta Luhut Baca Lagi UU Ketenagakerjaan
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan, meminta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) membaca kembali UU Ketenagakerjaan pasal 42 dan pasal 185. Terkait dengan pernyataannya soal 49 WNA Cina diduga tenaga kerja asing (TKA) yang tiba di Kendari.
Menurut Hinca, puluhan TKA ilegal itu tidak mengantongi izin dari Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker.
“Baca pasal 42 dan pasal 185 UU Ketenagakerjaan! Sebab, para TKA tersebut tidak kantongi izin dari Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker,” tegas Hinca kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Politisi Demokrat itu menegaskan bahwa sudah jelas puluhan TKA asal Cina itu melanggar aturan. Perusahaan yang mempekerjakan mereka bahkan bisa diberikan sanksi pidana.
“Jelas pelanggaran, bahkan ancaman pidana bisa diberikan pada perusahaan yang memperkerjakan para TKA tersebut,” kata Hinca.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan, justru menganggap tidak ada pelanggaran dari kedatangan puluhan TKA tersebut. Luhut pun meminta agar masalah tersebut jangan diperpanjang.
“Jangan dibesar-besarkan juga. Harus proposional. 49 itu dapat visa 211 A pada 14 Januari sebelum kita dapat larangan Cina datang ke Indonesia. Ada juga Permen Kumham. Jadi nggak ada yang dilanggar,” kata Luhut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
