Bayar Rp3 M atau Pindahkan Kantor Dinsos Lampura? Pilihannya...
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pemkab Lampung Utara (Lampura) agaknya memilih opsi memindah kantor Dinas Sosial (Dinsos) ketimbang harus membeli lahan senilai Rp3 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampura, Budi Utomo, mengisyaratkan hal itu ketika diwawancarai oleh wartawan, Kamis (27/2/2020).
”Kita pertimbangkan dulu pembelian tanah dengan harga Rp3 miliar. Tapi kan sekarang Dinsos sudah pindah karena kita memang ada gedung sendiri," ungkapnya.
Budi menceritakan bulan Juli 2019 dirinya didatangi pemilik tanah Soekidjo Santawi. Pria itu dulu pernah berdinas di Kantor Transmigrasi yang kini ditempati dinsos.
Soekidjo lalu memperlihatkan bukti sertifikat kepemilikan lahan di Jalan Alamsyah Ratu Perwiranegara tersebut.
Budi tentu saja tak langsung percaya. Dia kemudian bertanya ke pihak Aset namun diperoleh keterangan tanah tidak ada keterangan siapa pemiliknya. Sementara itu, Pemprov Lampung yang menyerahkan juga tidak ada pernyataan dan sertifikat lahan.
"Berarti tanah itu benar milik Soekidjo Santawi yang saat ini ada di Yogyakarta," jelasnya (baca juga: Waduh! Kantor Dinsos Lampura Disegel Pemilik Tanah). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
