BPOM Manado Latih Masyarakat Terapkan Prinsip Keamanan Pangan

Elvi R

Elvi R

Manado

28 Juli 2018 17:30 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Manado — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Manado, Sulawesi Utara melatih tentang prinsip keamanan pangan kepada 30 pelaku usaha dan kader keamanan pangan desa di Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sabtu (28/7/2018).

"Jadi selama tiga hari kami melatih mereka tentang prinsip dan kunci keamanan pangan, serta teknik pengujian dengan 'rapid test kit'," kata Kepala Seksi Sertifikasi BBPOM Manado Agung Kurniawan di Manado, Sabtu.

Agung mengatakan, BBPOM melakukan intervensi soal pentingnya menjaga keamanan pangan melalui edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa. Pihaknya membekali mereka dengan informasi terkait keamanan pangan terapan di lingkungan masyarakat kepada pelaku usaha serta melakukan kaderisasi keamanan pangan kepada para perangkat desa. Pelaku usaha serta kader keamanan pangan desa, kata dia, diberi bimbingan teknis dalam menguji secara tepat terhadap pangan dengan menggunakan "rapid test kit".

Melalui peralatan itu, katanya, mereka mengidentifikasi kandungan bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pengolahan pangan.

"Diharapkan kader keamanan pangan desa aktif membimbing dan mengedukasi komunitas desa sehingga secara mandiri mereka dapat melindungi diri dari pangan yang berisiko merugikan kesehatan," ungkapnya.

Agung menjelaskan, langkah BBPOM Manado itu sejalan dengan Program Nawacita ketiga. Yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan serta Nawacita ketujuh mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Antara lain pangan, energi, dan keuangan.

Dia menambahkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, sedangkan pemenuhannya merupakan bagian hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945.

Negara, katanya, berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Gerakan Keamanan Pangan Desa (2015-2019), kata dia, menargetkan cakupan 100 desa per tahun, kader keamanan pangan desa (PKK, Karang Taruna, guru), komunitas desa, usaha pangan desa, seperti industri rumah tangga pangan, pedagang kreatif lapangan, serta ritel pangan desa, termasuk toko/koperasi dan pasar desa penjual pangan. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya