BBNKB Jabar Dibebaskan, Hasilnya untuk Bayar THR

Default Avatar

Anonymous

Bandung

31 Mei 2018 14:05 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Bandung — Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diambil dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas oleh Bappenda Jawa Barat dari 1 Juni-31 Agustus 2018.

"Memang (pembebasan BBNKB dan denda PKB untuk membayar THR PNS). (Anggaran THR PNS dari) APBD. Artinya THR itu dari ABPD, kalau kita tidak kreatif artinya kita ambil dari APBD yang lama atau yang ada, ini kan mengurangi kegiatan yang ada," kata Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Bandung, Kamis (31/5/2018).

Aher, begitu ia akrab disapa, mengatakan pihaknya tidak ingin beban THR PNS malah berdampak pada pengurangan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga perlu dilakukan inovasi seperti dengan kegiatan tersebut.

"Saya kira masing-masing daerah punya inovasi masing-masing. Kita inovasinya ini, meluncurkan program pembebasan BBNKB dan denda PKB," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar THR Lebaran 2018 bagi sekitar 13 ribu PNSdi lingkungan Pemprov Jawa Barat sudah tersedia.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan, alokasi anggaran yang akan diberikan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri tersebut saat ini sudah ada di kas daerah.

"Insyaallah sudah ada, nanti akan ada mekanisme penyaluran seperti biasa," katanya.

Selain THR, anggaran untuk gaji ke-13 yang dibayarkan setelah Lebaran dipastikan sudah ada.

Namun, untuk mekanisme pencairannya, ia memastikan hal ini membutuhkan Peraturan Presiden (Perpres). 

"Keputusan mencairkannya kan harus ada Perpres. Anggarannya sudah ada," tuturnya.
 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya