Astaga! Pabrik Masker Ilegal Manfaatkan Isu Corona untuk Dapat Untung
Nailin In Saroh
Jakarta
Dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 30.000 kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker.
Sebanyak 10 karyawan pabrik tersebut juga turut diamankan pihak Kepolisian. Saat diperiksa, para karyawan pabrik masker ilegal itu mengaku dibayar Rp120 ribu per hari.
Guna pengusutan lebih lanjut, 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
