Angin Segar, Gaji ke-13 ASN Bandarlampung Rencananya Dibayar September

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

28 Agustus 2021 16:18 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wilson Faisol. Foto: Istimewa
Rilis ID
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wilson Faisol. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Angin segar bagi sedikitnya delapan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandarlampung. 

Gaji ke-13 yang sudah lama tertunda, kemungkinan dibayarkan awal September ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Wilson Faisol, mengatakan pemkot saat ini masih berusaha mengumpulkan uang. 

"Kalau uangnya sudah cukup, secepatnya kita bayar," ujarnya, Sabtu (28/8/2021). 

Ia menerangkan untuk pembayaran gaji ke-13 ini dibutuhkan anggaran sebanyak Rp42 miliar lebih.

"Insyallah September, sumbernya dari APBD maupun PAD (pendapatan asli daerah)," kata dia.

Pembayaran gaji ke-13 merujuk PP No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021 yang dicairkan pada Juni 2021.

Pemerintah pusat juga telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan pensiunan Rp16,3 triliun, dengan rincian kebutuhan gaji ke-13 sebesar Rp7,6 triliun dan sisanya Rp8,7 triliun untuk pensiunan. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Gaji 13

PNS

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya