Andi Surya Apresiasi Ridho Terkait Usulan Gele Harun Jadi Pahlawan Nasional

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

12 September 2018 11:05 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Mr. Gele Harun. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
Mr. Gele Harun. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Anggota DPD RI Andi Surya memuji langkah cepat Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang merespons hasil seminar Universitas Mitra Indonesia terkait usulan Pahlawan Nasional untuk Mr. Gele Harun dan KH. Ahmad Hanafiah.

“Saya diberitahu Pak Sumarju Saeni (Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung) bahwa Gubernur Ridho telah menyetujui sekaligus membuat surat usulan kepada Kementerian Sosial untuk dapat menetapkan Mr. Gele Harun sebagai pahlawan nasional,” kata Andi dalam keterangannya yang diterima Rilislampung.id, Rabu (12/9/2018).

Dia menyatakan bahwa seminar bertajuk pahlawan nasional untuk Mr. Gele Harun dan KH. Hanafiah dalam rangka merekonstruksi kembali pemikiran yang berkembang terhadap kedua tokoh sebagai kandidat anugerah pahlawan nasional asal Lampung.

“Dalam seminar itu, seluruh narasumber sepakat Mr. Gele Harun dan KH. Hanafiah untuk dianugerahi pahlawan nasional,” tambahnya. Di antaranya KH. Arief Mahya, Wahrul Fauzi Silalahi (Penggiat hukum), Ketua HMI Cabang Bandarlampung Husni Mubarok, Kepala Dinas Sosial Lampung Sumarju Saeni.

“Saya berharap usulan masyarakat Lampung melalui Gubernur Lampung ini dapat diterima oleh Menteri Sosial dan sebelum Hari Pahlawan 10 November sudah diterbitkan surat keputusan Pahlawan Nasional untuk Mr. Gele Harun. Dengan demikian masyarakat Lampung dapat merayakan Hari Pahlawan dengan bertambahnya satu lagi pahlawan nasional dari Lampung,” tutup Andi.

Surat usulan Gubernur Ridho tersebut telah disampaikan Kepala Dinas Sosial Lampung Sumarju Saeni secara resmi kepada Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial K3KRS) Hotman. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya