Alfian Tanjung Divonis Bebas, Politisi PDIP Minta Jaksa Banding

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Mei 2018 16:27 WIB
Nasional | Rilis ID
Masinton Pasaribu. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Masinton Pasaribu. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu berharap Jaksa mengajukan banding atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung. Alfian didakwa karena ujaran kebencian dengan menyebut adanya anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) di PDIP.

"Kalau menurut kita harus diupayakan untuk banding. Di pengadilan tingkat pertama ini hakim memutuskan dengan kacamata kuda. Dia melihat dari satu sisi saja," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Kata anggota Komisi III DPR RI itu, harusnya hakim mempertimbangkan detail aspek. Tidak semata-mata melihat persoalan ini dengan hukum semata. 

Baca juga: Usai Bebas, Alfian Tanjung Minta Politisi PDIP Diproses Hukum

"Kita harus melihat aspek sosialnya. Dampak dari tudingan yang tidak berdasar itu. Harusnya itu dijadikan pertimbangan oleh hakim. Karena dengan putusan itu seakan-akan pernyataan atau tudingan Alfian itu menjadi benar," kata Masinton.

Masinton menambahkan, meskipun Alfian dilaporkan karena copy paste dari media, namun tulisan itu tidak diketehui kebenarannya.

"Meskipun itu copy paste. Tapi kan copy paste itu sumbernya tidak benar. Me-copy paste sumber yang tidak benar. Informasi itu tidak benar. Itu harus jadi pertimbangan hakim," kata Masinton.

Baca juga: Sebut Ada Anggota PKI di PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Alfian Tanjung.

"Membebaskan segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya