Alfian Tanjung Divonis Bebas, Politisi PDIP Minta Jaksa Banding

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Mei 2018 16:27 WIB
Nasional | Rilis ID
Masinton Pasaribu. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Masinton Pasaribu. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

Hakim menyatakan, perbuatan Alfian terbukti, namun bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Ini lantaran dalam pertimbangan hakim, Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste terhadap salah satu media.

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar Hakim.

Dengan demikian, Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti berupa laptop merk ASUS kepunyaan Alfian yang sempat disita sebelumnya.

Hakim juga meminta Jaksa segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.

"Terdakwa dibebaskan hukum maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.

Alfian sebelumnya didakwa oleh Jaksa telah melakukan ujaran kebencian karena menyebut 85 persen kader PDIP sebagai anggota PKI. Pernyataan ini disampaikan Alfian melalui akun twitternya.

Oleh Jaksa, ia pun dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta karena melanggar Pasal 29 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Usai hakim membacakan vonis, para pendukung Alfian pun bersyukur dengan meneriakan takbir.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar," ujar mereka.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya