Alfian Tanjung Divonis Bebas, Ini Harapan Yusril
Anonymous
Jakarta
"Membebaskan segela tuntutan hukum," kata ketua Majelis Hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Hakim menyatakan, perbuatan Alfian terbukti namun bukan termasuk dalam perbuatan pidana.
Ini lantaran dalam pertimbangan hakim, Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste terhadap salah satu media.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk diposting akun media sosialnya," ujar hakim.
Hakim pun juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti berupa laptop merk ASUS kepunyaan Alfian yang sempat disita sebelumnya.
Lebih jauh, hakim juga meminta Jaksa segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
"Terdakwa dibebaskan hukum maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
