Alfian Tanjung Divonis Bebas, Ini Harapan Yusril

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Mei 2018 15:45 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) , Yusril Ihza Mahendra, bersyukur Alfian Tanjung divonis bebas oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat. 

Ia berharap, putusan hakim tersebut menjadi final kasusnya. Dalam artian tidak ada yang mengajukan banding.

"Saya berharap perkara Ustadz Alfian Tanjung selesai, karena terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum mestinya tidak ada banding dan kasasi. Karena itu mari kita junjung tinggi demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat," kata Yusril, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Yusril yang juga ahli hukum tata negara ini menilai putusan hakim sudah tepat. 

Sebab, Alfian hanya meng-copy paste tulisan politisi PDIP, Dr Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI” yang mengatakan bahwa 85 persen PDIP isinya adalah kader PKI.

Oleh karena itu, ia menilai memang seharusnya Alfian tidak dijerat dengan Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Untuk itu Yusril memuji keberanian majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam memberikan vonis bebas kepada Alfian.

"Saya puji Majelis Hakim yang tetap berani memutuskan perkara dengan adil, tanpa khawatir tekanan penguasa yang akhir-akhir ini sering mengkriminalisai ulama, ustadz dan aktivis Islam," kata Yusril.

Sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Ia dibebaskan dalam kasusnya yang menuding anggota PKI di PDIP.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya