Akad Nikah di Bandarlampung Sekarang Wajib di KUA, Ini Dasar Aturannya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

7 Juli 2021 09:26 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Tangkapan layar Surat Edaran Kemenag RI. Foto: Istimewa
Rilis ID
Tangkapan layar Surat Edaran Kemenag RI. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Setelah kembali masuk dalam zona merah covid-19, Pemerintah Kota Bandarlampung mulai menerapkan PPKM Mikro mulai 7 hingga 20 Juli 2021.

Maka selama tanggal tersebut,  jika ada warga yang akan melaksanakan akad nikah di Kota Bandarlampung, hanya diperbolehkan dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA) yang ada di Kota Bandarlampung. 

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kementrian Agama RI nomor P-036/DJ.III/HK.007/06/2020 tentang Pelayanan Menikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandarlampung Mahmuddin Aris Rayusman mengatakan, masuknya Bandarlampung di zona merah, kementerian agama mengeluarkan peraturan ini untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menekan angka penularan covid-19, salah satunya lewat pengaturan dalam prosesi pernikahan.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Atas dasar tersebut, KUA Bandarlampung berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan Satgas Covid-19 dengan Kepala KUA menetapkan beberapa poin aturan.

Antara lain akad nikah selama PPKM Mikro hanya boleh dilaksanakan di kantor uusan agama (KUA). Lalu yang hadir maksimal 10 orang dan waktu pelaksanaan maksimal satu jam.

Lalu surat rekomendasi izin akad nikah akan di revisi dengan tembusan ke Kemenag Kota Bandar Lampung. Hingga terakhir sementara waktu dilarang melaksanakan akad nikah di rumah, gedung, atau hotel.

“Kegiatan menikah itu prosesi akadnya di KUA, tapi kalau resepsi itu izin satgas covid-19. Jadi kalau sebelumnya sudah mendapatkan izin sebelum peraturan ini, harus diperbarui melalui BPBD setempat," tukasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Zona merah

covid-19

Bandarlampung

PPKM Mikro

menikah

KUA

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya