Aduh, Daging Gelonggongan Beredar di Magelang

Default Avatar

Anonymous

Magelang

12 Juni 2018 16:30 WIB
Daerah | Rilis ID
FOTO: Instagram
Rilis ID
FOTO: Instagram

Ia menjelaskan, pentingnya razia daging yang dijual di pasar tersebut guna memberikan jaminan masyarakat mendapatkan barang kebutuhan yang layak konsumsi, terutama menjelang Lebaran 2018.

"Diharapkan ada efek jera para pedagang yang menjual daging gelonggongan, supaya tidak menjualnya lagi. Daging gelonggongan tersebut biasanya untuk campuran daging sapi murni," ujar dia.

Ia juga mengatakan, tentang larangan penjualan daging gelonggongan, yaitu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 36 Tahun 2011.

"Yang melanggar aturan itu, bisa terancam hukuman paling lama enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta," katanya.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya