30 Warga Binaan Lapas Kalianda 'Dirumahkan', Ada Apa?

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

9 Juli 2021 16:29 WIB
Daerah | Rilis ID
30 warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda sujud syukur usai keluar Lapas, Jumat (9/7/2021). Foto: Ahmad Kurdy
Rilis ID
30 warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda sujud syukur usai keluar Lapas, Jumat (9/7/2021). Foto: Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda dipulangkan, setelah mendapatkan potongan hukuman dalam program asimilasi. Merekapun melakukan sujud syukur bersama di halaman lapas usai keluar penjara.

Menurut Kalapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie, asimilasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 tentang Asimilasi di Rumah, menggantikan Permenkumham sebelumnya.

"Hari ini 30 warga binaan 'dirumahkan' dan dua warga binaan bisa pulang dengan pembebasan bersyarat," ungkap Tetra kepada Rilisid Lampung, Jumat (9/7/2021).

Tetra berharap dengan asimilasi tersebut dapat meminimalisir penyebaran covid-19 di Lapas Kalianda atau menjadi klaster lapas.

"Kita semua berharap yang terbaik. Mudah-mudahan kegiatan Asimilasi ini berjalan lancar," tutup Tetra. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Lapas Kelas IIA Kalianda

Narapidana

asimilasi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya