2.674 PNS Terbukti Terlibat Korupsi, 317 Dipecat
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Sebanyak 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun baru 317 PNS yang dipecat. Sementara, 2.357 PNS masih aktif bekerja. Hal itu disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Untuk jalan keluarnya, Bima menyebut mereka akan berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir data PNS yang masih aktif bekerja. Hal ini merujuk pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Untuk meminimalisir potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku, akan mendukung langkah BKN untuk melakukan pemblokiran data PNS yang terbuukti melakukan korupsi. Menurut Agus, pejabat pembina kepegawaian harus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah inkrah itu.
"Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agus.
Oleh sebab itu, Agus mengatakan pihaknya akan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan instansi bersangkutan guna tindak lanjutnya. Ini mengingat adanya putusan dari pengadilan si terdakwa.
"Kan apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di Undang-Undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
