16 Ribu Warga Belum Perekaman, Disdukcapil Buka Layanan di Kecamatan
Sulaiman
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung mulai membuka kebijakan, pelayanan kependudukan bisa dilakukan di kantor kecamatan.
Hal ini dilakukan guna mempermudah proses pelayanan bagi masyarakat yang jauh ke kantor Disdukcapil Bandar Lampung.
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Febriana mengatakan, berdasarkan data terbaru jumlah penduduk di Bandar Lampung mencapai 1.073.451 jiwa.
"Sementara, yang wajib KTP sebanyak 777.871 jiwa, 16 ribu jiwa yang belum melakukan perekaman KTP," ujarnya Senin (13/1/2025).
Febri mengungkapkan, upaya dirinya guna menjangkau 16 ribu jiwa tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kecamatan guna menginventarisir masyarakat yang belum perekaman.
"Apabila setelah kita tracking tidak ditemukan, kita berasumsi maka orang tersebut sudah pindah, meninggal atau sudah memiliki data kependudukan dengan NIK lain," ujarnya.
Selain itu, atas arahan wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana, pihaknya membuka pelayanan di kecamatan.
Sehingga pabila masyarakat belum bisa ke Disdukcapil, akan difasilitasi untuk bisa melakukan pelayanan di 20 kecamatan.
Febri mengungkapkan, sebelumnya kecamatan hanya mengumpulkan dokumen persyaratan, kemudian di antar ke Disdukcapil, selanjutnya didistribusikan.
"Sekarang untuk memudahkan pelayanan, maka pelayanan bisa dilakukan di kecamatan dengan menyediakan operator. Sekarang sudah berlangsung," ujarnya. (*)
Disdukcapil Bandar Lampung
Pelayanan Kependudukan
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
