10.681 BPJS Kesehatan Kelas III Warga Bandar Lampung Terancam Nonaktif
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 10.681 BPJS kesehatan milik warga Bandar Lampung yang tergolong sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) terancam nonaktif.
Kekhawatiran itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1/2024).
Asroni mengatakan, berdasarkan surat edaran nomor 400.7.24/6641/VI.1/2024 tentang pembagian kuota penerimaan iuran jaminan kesehatan PBPU dan BP sebelumnya ditanggung oleh provinsi, kini dilimpahkan ke kabupaten/kota.
Berdasarkan data yang diterima Komisi IV DPRD, Kota Bandar Lampung mendapatkan kuota sebanyak 10.681 jiwa dengan total anggaran yang harus disiapkan sebesar Rp4.844.911.266.
"Apabila ini tidak dianggarkan dan dilunasi, maka warga penerima jaminan kesehatan PBPU ini bisa dinonaktifkan," ujarnya.
Saat ini, lanjut Asroni, setelah melakukan reses, banyak warga yang mengeluhkan bahwa BPJS yang dimiliki tidak dapat digunakan.
Di mana per-Januari banyak warga yang ingin berobat BPJS PBPU sudah mati atau tidak aktif lagi.
"Ini udah mulai banyak yang melaporkan bahwa BPJSnya tidak bisa dipakai lagi," ujarnya.
Untuk diketahui, mulai 2025 Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pembagian iuran jaminan kesehatan bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III.
Hal ini lantaran keterbatasan fiskal Pemprov Lampung tahun 2025, sehingga dilakukan pengurangan anggaran untuk jaminan kesehatan PBPU dan BP kelas III yang dibiayai APBD Provinsi Lampung.
BPJS Kesehatan
Bandar Lampung
Jaminan Kesehatan PBPU
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
