Mantan Pejabat Pemprov Lampung Taufik Hidayat Daftar Calon Ketum KONI Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

12 Juni 2025 17:58 WIB
Olahraga | Rilis ID
Pengambilan berkas pendaftaran Calon Ketum KONI Lampung oleh LO Taufik Hidayat. Foto: KONI.
Rilis ID
Pengambilan berkas pendaftaran Calon Ketum KONI Lampung oleh LO Taufik Hidayat. Foto: KONI.

RILISID, Bandar Lampung — Mantan pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, Taufik Hidayat ikut mendaftar sebagai calon Ketua Umum KONI Lampung periode 2025-2029.

Taufik Hidayat mengambil formulir pendaftaran pada hari terakhir, Kamis (12/6/2025) yang diwakili oleh Liaison Officer (LO), Alfi Darwin, Rudi Antoni, dan Edi Purwanto.

Mereka diterima di Sekretariat KONI Lampung oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Lampung.

“Hari ini, kami diberi amanat untuk mengambil formulir pendaftaran Bacalon Ketum KONI Lampung masa Bhakti 2025-2029 atas nama Ir. Taufik Hidayat,” ujar Rudi Antoni.

Menurut Rudi Antoni dalam pencalonan ini, Taufik Hidayat telah mengusung Visi KONI Lampung 2025-2029.

“Visinya menjadikan lembaga pembina olahraga yang unggul, berintegritas, serta mengedepankan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan peningkatan prestasi olahraga ditingkat nasional dan internasional,” tegasnya.

Untuk diketahui, Taufik Hidayat pernah mengisi beberapa jabatan tinggi di Pemprov Lampung. Ia pernah jadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan di era Gubernur Arinal Djunaidi.

Ia juga pernah jadi Kepala Badan Pembangunan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) di era Gubernur Ridho Ficardo.

Selain itu, Taufik juga menjabat Ketua Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Ia juga terpilih jadi Ketua Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) Lampung masa bakti 2021-2025.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Taufik Hidayat

Ketum KONI Lampung

KONI Lampun

pemilihan ketum

pejabat Pemprov Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya