Uang Gaib dan Rendahnya Literasi Keuangan Kita
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Artinya, dari setiap 10 orang di desa, hanya sekitar 6 yang benar-benar memahami dasar-dasar pengelolaan keuangan. Di Lampung, kondisi ini semakin terasa karena sebagian besar penduduknya sekitar 75 persen tinggal di desa.
Maka tak heran jika masih ada warga yang menaruh harapan pada “uang gaib” alih-alih mencari peluang usaha atau mengakses pinjaman resmi.
Orang yang tidak memahami risiko finansial akan mudah percaya pada janji-janji cepat kaya, baik yang berbalut agama, mistik, maupun yang tampak modern seperti investasi bodong.
Ironisnya, ketidaktahuan ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Banyak masyarakat yang akhirnya kehilangan uang karena berharap pada sesuatu yang sebenarnya tak pernah ada.
Kisah Ibu Uun menemui Kang Dedi Mulyadi mungkin menggelitik dan memancing tawa. Tapi di sisi lain, ini seharusnya menjadi momen refleksi. Sebab, di luar sana masih banyak warga kita yang berpikir serupa.
Maka edukasi literasi keuangan harus menjangkau desa-desa kecil, bukan hanya ruang seminar di kota.
OJK, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah perlu memperbanyak program yang menyentuh akar persoalan: bagaimana masyarakat memahami cara menabung, mengelola penghasilan, hingga mengakses kredit usaha dengan aman.
Tokoh agama, guru, dan kepala desa juga bisa berperan besar. Jika mereka yang dihormati di masyarakat ikut menjelaskan bahwa uang tidak bisa datang dari “alam gaib”, pesan itu akan jauh lebih mudah diterima. Lembaga keuangan formal juga perlu lebih aktif hadir di tengah masyarakat.
Kisah “uang gaib” dari ibu asal Lamsel adalah cermin yang tak seharusnya kita abaikan. Kepercayaan terhadap janji-janji gaib yang tak masuk akal seharusnya menjadi PR bersama, terutama bagi pemerintah daerah.
Namun yang paling penting adalah kesadaran masyarakat itu sendiri. Masyarakat harusnya belajar untuk fokus pada hal-hal yang nyata.
Tampan Fernando Hasugian
Opini
Literasi keuangan
OJK Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
