Pungli Parkir yang Tak Ada Habisnya

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

14 Januari 2025 16:17 WIB
Perspektif | Rilis ID
Tampan Fernando Hasugian, Wartawan Rilis.id
Rilis ID
Tampan Fernando Hasugian, Wartawan Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Parkir liar sudah menjadi masalah di berbagai daerah. Tidak hanya di area perkotaan, pungutan liar berkedok parkir juga marak di tempat-tempat wisata.

Di Bandar Lampung, parkir liar bebas beroperasi di jalan-jalan utama kota, menggunakan trotoar atau badan jalan hingga bikin macet.

Mereka ada di pusat-pusat perbelanjaan, halaman toko, dan gerai Alfamart dan Indomaret yang sudah memasang plang ‘PARKIR GRATIS’ tapi tidak ampuh.

Saya pernah wawancara pegawai gerai dan menanyakan mengapa tidak berani mengusir tukang parkir liar? Jawabnya takut diributin karena tukang parkirnya akamsi (anak kampung sini).

Saat ada objek wisata baru, praktik parkir liar juga akan langsung merebak. Seperti yang ada di Gunung Balai, Sukabumi Bandar Lampung.

Dulunya Gunung Balau masih sepi. Namun pengunjung bebas datang kapan saja, dan tidak pernah ada pungutan parkir sama sekali. 

Tapi dalam tiga tahun terakhir, gunung ini jadi objek wisata yang banyak dikunjungi. Di sepanjang jalan hingga menunju puncak pemancar bermunculan kafe-kafe yang menyuguhkan pemandangan indah ke arah Teluk Lampung.

Tapi banyaknya pengunjung itu pula yang memunculkan parkir liar. Akamsi mulai mendirikan pos untuk jual karcis parkir. Motor dipatok Rp10 ribu, mobil Rp20 ribu.

Yang tak kalah bikin kesal terutama ibu-ibu yang sering belanja adalah parkir di Pasar Tengah. Pengunjung wajib bayar dua kali. Pas masuk bayar karcil, mau keluar bayar lagi sama petugasnya.

Tagline yang sering digaungkan para juru parkir liar ‘dua ribu nggak bikin lu miskin’ tapi enaknya mereka yang jadi kaya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pungli parkir

pungutan liar

parkir liar

petugas parkir

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya