Plt Jadi Definitif

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

10 September 2025 14:40 WIB
Perspektif | Rilis ID
Wartawan Rilis ID, Rimadani Eka Mareta/Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Wartawan Rilis ID, Rimadani Eka Mareta/Ilustrasi: Kalbi Rikardo

Hanita sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas PPPA Lampung dan menjabat sebagai Plt karena Kadis PPPA Lampung sebelumnya, Fitrianita Damhuri dimutasi sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lampung.

Menyusul selanjutnya Saipul, Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Lampung juga baru dilantik Sekprov Lampung Marindo Kurniawan berbarengan dengan Hanita Farial.

Saipul juga sebelumnya menjabat sebagai Plt Dinas PMDT usai kadis sebelumnya, Zaidirina memilih pindah ke pusat.

Kini dari kursi kosong diawal, masih tersisa empat kursi yang juga masih diisi oleh Plt. Jabatan tersebut diantaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung yang diisi Plt oleh Nurul Fajri.

Kemudian Kepala Biro Adpim Setda Lampung diisi oleh Plt. oleh Fiter Rahmawan.

Kemudian jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung juga masih diisi Plt. oleh Rendi Riswandi dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung yang kini diisi Plt oleh Anang Risgiyanto.

Untuk jabatan Kepala BKD Lampung dan Kepala Bappeda Lampung saat ini kini telah masuk lelang jabatan namun masih sampai tahap seleksi.

Lalu apakah nantinya pejabat-pejabat yang duduk sebagai Plt pada jabatan selanjutnya akan kembali dilantik sebagai pejabat definitif?

Jawabannya akan muncul saat Pemprov Lampung kembali menggelar pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama kedepan.

Meskipun demikian, penunjukan plt dan berujung menjadi jabatan definitif sebetulnya mengartikan bahwa pejabat tersebut telah siap dengan jabatan yang akan diembannya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Plt

jabatan plt

pelaksana tugas

pemprov Lampung

mutasi jabatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya