Penantian Petani Singkong

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

-

5 Februari 2025 14:17 WIB
Perspektif | Rilis ID
Ilustrasi foto: Kalbi Rikardo/rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi foto: Kalbi Rikardo/rilis.id

RILISID, - — Penantian panjang persoalan singkong Lampung akhirnya terjawab.

Kementerian Pertanian turun langsung menangani persoalan singkong yang kerap berkecamuk di Lampung.

Hasilnya, berujung singkong atau yang kerap disebut ubi kayu itu masuk dalam daftar penerima pupuk bersubsidi.

Hal ini termuat dalam Permentan Nomor 4/2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Peeranian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Singkong disebut dalam pasal 3 ayat (2). "Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana 

dimaksud terdiri atas padi, jagung, kedelai dan ubi kayu," tulis aturan tersebut.

Artinya, petani singkong di Lampung bisa mendapatkan keringanan dalam bertani.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengungkapkan banyak lagi yang dapat diperoleh petani singkong Lampung.

"Insya Allah nanti akan banyak lagi bantuan yang akan turun, kita akan dorong bibitnya agar pemerintah membantu menyiapkan bibit unggul," ungkap Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra ini.

Selain itu perbaikan sarana mulai akses hingga bantuan traktor lainnya bisa dapat diberikan ke petani.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Singkong

harga singkong Lampung

Mentan

Kementan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya