Kotak Kosong: Menyusutnya Ruang Demokrasi dalam Kontestasi Politik Lokal
lampung@rilis.id
-
RILISID, - — BERDASARKAN Keputusan KPU Provinsi Lampung No. 68 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
Namun demikian, hingga saat ini baru terdapat beberapa sosok yang memiliki kemungkinan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran bahwa Pilkada di Provinsi Lampung hanya akan menjadi formalitas, mengesampingkan esensi demokrasi yang seharusnya memberi ruang partisipasi politik yang bebas dan kompetitif.
Joseph Schumpeter dalam bukunya Capitalism, Socialism, and Democracy (1942), mendeskripsikan demokrasi sebagai tatanan institusional, sebuah mekanisme dalam politik untuk mengisi jabatan politik melalui kompetisi dalam merebut dukungan rakyat.
Dalam arti lain, rakyat memiliki peluang untuk menerima atau menolak orang-orang yang mencalonkan diri untuk memimpin mereka.
Lebih jauh lagi Holden (1978:5) menyatakan di dalam demokrasi rakyat diberikan hak membuat keputusan (dalam bentuk kebijakan publik) menyangkut masalah-masalah penting.
Pilkada merupakan manifestasi dari demokrasi, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin yang akan mengarahkan daerahnya ke masa depan yang lebih baik.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, demokrasi menjadi landasan utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Ini berarti, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, termasuk dalam Pilkada.
Dengan adanya pilkada ini rakyat dapat berpartisipasi dalam menentukan arah gerak wilayah yang dihuninya, dengan memberikan hak suara kepada calon yang ia kehendaki.
Di mana sebelumnya, calon telah dinilai secara objektif oleh rakyat itu sendiri, sehingga hal ini sangatlah krusial dalam suatu sistem demokrasi.
Kotak Kosong
Pilkada 2024
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
