Jabatan 'Tiga Perempat' Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2021-2026

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

6 Februari 2025 09:54 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Yusdiyanto Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id
Rilis ID
Oleh: Yusdiyanto Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id

Padahal bila diperhatikan, mekanisme mengakhiri jabatan sebagaimana dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 3 Tahun 2007 , Pasal 69 ayat (1) menyatakan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

Bila benar, belum memberikan LKP-AMJ kedepan akan menyisakan masalah sendiri. Sementara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang disampaikan setiap tahun kepada DPRD berbeda dengan LKP-AMJ yang semestinya disampaikan oleh Kada/Wakada.

LKP-AMJ merupakan dokumen laporan akhir yang disusun berdasarkan LKPj tahunan yang telah disampaikan kepada DPRD setiap tahun. Memuat hasil pelaksanaan RPJMD selama mengemban Jabatan, berupa: realisasi keberhasilan dan kekurangan pelaksanaan pembangunan baik secara makro maupun secara mikro/sektoral dengan bertolak ukur RPJMD, Pembangunan Jangka Menengah, Realisasi Kebijakan Pengelolalan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Urusan Pemda, Penyelenggaran Urusan Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan.

Melalui LKP-AMJ, publik dapat menilai laporan pertanggungjawaban yang dilaksanakan selama mengemban jabatan kepada rakyat yang direpresentasikan melalui DPRD. Apakah sudah berahasil ataukah masih ada yang tertunda.

Dari uraian tersebut, begitu pentingnya LKP-AMJ disampaikan. Ketiadaan LKP-AMJ menandakan Kada/Wakada mengakhiri jabatan kurang pantas, dan terhormat, bahkan menandakan kurang patuh terhadap regulasi.

Penutup

Keserentakan tidaklah elok mengabaikan konstitusionalitas jabatan. Jabatan yang tiga perempat kedepan tidak boleh terulang bahkan terjadi. Karena ini sangat merugikan hak jabatan seseorang, menjadi tidak genap dan utuh.

Pesan yang utama, pasca pelantikan hasil pilkada serentak diharapkan pemimpin yang terpilih melalui hasil keserentakan mampu memberikan dampak yang signifikan kepada daerah dalam hal mendorang sinergitas kebijakan, harmoniasi hubungan pusat dan daerah, mensinkronkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan.

Terimakasih. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Jabatan

Tiga Perempat

Kepala Daerah

Wakil Kepala Daerah

Periode 2021 2026

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya