Jabatan 'Tiga Perempat' Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2021-2026

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

6 Februari 2025 09:54 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Yusdiyanto Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id
Rilis ID
Oleh: Yusdiyanto Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id

a. Tidak genap lima 5 tahun

Pasca Putusan MK RI Nomor 27/PUU-XXII/2024, Penggenapan jabatan diberikan kepada Kepala Daerah yang berakhir sebelum Pilkada serentak 27 November 2024 digelar (seperti: Gubernur Lampung berakhir pada bulan Juni 2024), sementara jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang rata-rata berakhir di tahun 2026, tidak dapat dipenuhi akibat dari hasil keserentakan.

Pengaturan tidak genap, secara eksplisit ada dalam Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”, frasa ini mengakibatkan sejumlah kepala daerah tidak genap lima tahun, termasuk di Provinsi Lampung.

Hal ini dapat dipahami, jabatan kada/wakada merupakan jabatan berupa hak politik yang dapat dikurangi (derogable right) bahkan boleh dibatasi oleh regulasi berdasarkan alasan yang kuat berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yakni: (a) dilakukan dengan undang-undang; (b) menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain; dan (c) memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pembentuk undang-undang (baca; DPR) UU No. 10 tahun 2016 dari awal memutuskan keserentakan merupakan model yang akan dilakukan di tahun 2024. Serupa dengan pembentuk, Mahkamah Konstitusi pun telah menguatkan pengurangan masa jabatan, melalui pelbagai putusannya menegaskan pengurangan jabatan ini bersifat transisional dan tidak diskrimintif atau sementara dan sekali terjadi (einmalig) demi terselenggaranya keserentakan Pilkada 2024. Secara teori hukum dikatakan sebagai presumptio iures de iure adalah sejak diundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi maka setiap orang dianggap telah mengetahuinya (baca: Pasal 81 UU 12/2011).

Disisi lain, patut dianalisa bagaimana dampak pengurangan masa jabatan, terutama perlindungan hukum oleh Negara kepada yang bersangkutan sebagai akibat dari tidak terpenuhi masa jabatan selama 5 (lima) tahun?. Apakah sudah ada bentuk kompensasi termasuk hak pensiun dalam kurun satu periode jabatan atau sejenisnya tertuang dalam regulasi?.

Nah, hemat penulis keserentakan Pilkada 2024, dalam persepsi konstitusional jabatan belum memperhitungkan secara cermat dan menyeluruh, atas implikasi dari pilihan model yang tersedia, sehingga pelaksanaannya tetap dianggap dalam batas penalaran yang wajar.

b. Laporan Keterangan Akhir Masa Jabatan

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Perlu diingatkan ada mekanisme memulai memangku jabatan dan mengakhiri jabatan. Hal ini secara otomatis berlaku kepada kada/wakada yang berakhir ataupun kembali dilantik.

Pertanyaannya sederhana, apakah jabatan “tiga perempat” jelang detik-detik akhir menuju pelantikan sudah menyampaikan laporan keterangan akhir masa jabatan kepada DPRD? Ataukah mereka secara khusus diberikan keistimewaan untuk tidak memberikan laporan keterangan akhir masa jabatan? Lalu bagaimana laporan pertanggungjawaban mereka secara pemerintahan, politik dan hukum?

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Jabatan

Tiga Perempat

Kepala Daerah

Wakil Kepala Daerah

Periode 2021 2026

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya