Jabatan 'Tiga Perempat' Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2021-2026

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

6 Februari 2025 09:54 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Yusdiyanto Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id
Rilis ID
Oleh: Yusdiyanto Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id

RILISID, - — JELANG pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tanggal 20 Februari 2025, oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Setidaknya ada 15 kepala daerah/wakil kepala daerah di Provinsi Lampung minus Kada Kabupaten Pesawaran yang menurut putusan dismissal Mahkamah Konstitusi RI, melanjutkan sidang pembuktian hasil Pilkada.

Pelantikan ini merupakan rangkaian akhir dari sirkulasi kontestasi demokrasi yang telah mendapatkan legacy dari rakyat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun kesuksesan Pilkada, meninggalkan problems konstitusionalitas “jabatan” yang tidak sederhana, bahkan berpotensi menimbulkan konflik hukum kedepan, terutama kepala daerah dan wakil kepala daerah Periode 2021 sd 2026. Ada lebih kurang 12 bulan masa jabatan sisa yang tidak dapat diteruskan.

Disinilah muncul pertanyaan apakah Pilkada 2024 telah memberikan kepastian dan keadilan, terutama terhadap Jabatan sebelumnya?.

Untuk kemanfaatan sudah pasti, melalui pemilihan menandakan sirkulasi demokrasi berjalan secara teratur, berkesinambungan pempinan daerah, dan mengepankan partisipasi masyarakat (meaningful participation). Sebagaimana tujuan hukum bahwa kesertakan Pilkada memberikan kemanfaatan, kepastian dan keadilan.

Tulisan ini sengaja menggunakan frasa: jabatan tiga perempat. Alasannya bila diperhatikan Kada/Wakada Periode 2021 sd 2026, Seperti: Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Metro, Bandar Lampung, Pesawaran, Pesisir Barat dan Way Kanan, belum genap 5 tahun sudah berakhir. Masih tersisa masa jabatan, tidak utuh dan genap. Akibat keserentakan jabatan mereka terkurangi oleh ketentuan peraturan perundangan.

Namun secara inheren mereka diberikan kesempatan bekerja maksimal menjaga keseimbangan antara hak konstitusional sampai dengan pelantikan digelar.

Disinilah hemat Penulis, Jabatan “tiga perempat” disematkan, dengan kata lain: premature, kurang sempurna atau berhenti belum saatnya, layu sebelum berkembang atau menurut gen z “game over”.

Ada beberapa ulasan, mengapa jabatan disebut “tiga perempat”, adalah:

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Jabatan

Tiga Perempat

Kepala Daerah

Wakil Kepala Daerah

Periode 2021 2026

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya