Ini Gaji dan Tunjangan Diterima DPRD Pringsewu Setiap Bulannya

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

10 September 2025 14:12 WIB
Perspektif | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id

RILISID, Pringsewu — Pernahkah Anda bertanya-tanya, berapa sih gaji dan tunjangan para wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu?

Pertanyaan itu kini terjawab lewat regulasi terbaru yang mengatur secara rinci pendapatan ketua, wakil ketua, hingga anggota DPRD setiap bulannya. 

Berdasarkan data yang di himpun Rilis.id Lampung, besaran gaji dan tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga.

Para wakil rakyat di Pringsewu berhak mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan perumahan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan uang paket, tunjangan alat kelengkapan DPRD (AKD), tunjangan partisan, hingga tunjangan transportasi.

Berikut gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulannya untuk ketua DPRD yakni Rp39 juta dengan fasilitas mobil dinas..

Wakil ketua DPRD sebesar Rp30 juta dan tidak mendapat tunjangan transportasi karena difasilitasi kendaraan dinas. Sedangkan anggota DPRD menerima Rp34 juta.

Dengan jumlah tersebut, ketua DPRD menjadi pejabat dengan penerimaan tertinggi disusul wakil ketua. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

Gaji dan tunjangan

DPRD Pringsewu

Wakil rakyat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya