Demokrasi Dikebiri, DPR Selingkuh dengan Oligarki

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

22 Agustus 2024 19:33 WIB
Perspektif | Rilis ID
Mauldan Agusta Rifanda, Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung. Ilustrasi: dokumen pribadi
Rilis ID
Mauldan Agusta Rifanda, Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung. Ilustrasi: dokumen pribadi

RILISID, - — MENJELANG tahapan Pilkada 2024, terjadi banyak kejadian tak terduga yang membuat kita sebagai masyarakat terheran-heran.

Salah satu kejadian tersebut ialah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan rincian ambang batas yang harus dipenuhi parpol atau koalisi untuk mengajukan calon kepala daerah yaitu 6,5-10 persen sesuai dengan jumlah penduduk.

MK juga memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah (cakada) minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU.

Putusan ini sangat menarik dan terang benderang membuka peluang bagi partai lain untuk bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri.

Di satu sisi lain keputusan tersebut juga mengubur asa anak Presiden Jokowi, Kaesang untuk berlaga di Pilkada 2024.

Keputusan MK harusnya mengikat dan ditaati, seperti halnya keputusan MK mengenai batas usia calon wapres ketika Pilpres 2024 ketika koalisi partai mencalonkan Gibran.

Keputusan MK harusnya ditaati bukan diakali karena MK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2003 tentang MK bertujuan untuk memperkuat dasar-dasar konstitusional.

MK dibentuk untuk menjalankan judicial review atas UU yang bertentangan dengan UUD 1945.

Hal ini merupakan perkembangan hukum politik ketatanegaraan modern di Indonesia.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Oligarki

DPR

MK

Kaesang

Jokowi

Pilkada 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya