Timsel Bawaslu dan Transparansi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

27 Maret 2023 12:33 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung
Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung

RILISID, - — PEMILIHAN umum secara langsung oleh rakyat merupakan perintah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan negara yang Demokratis melalui pemilihan Umum dapat terwujud apabila Penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas. Pasal 22E Ayat 5 UUD RI 1945 Pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, Tetap dan Mandiri.

Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI 1945) tersebut dibentuk undang-undang tentang pemilihan umum yaitu Undang-Undang No 7 tahun 2017. Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dimana penyelengaaran Pemilihan umum di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, (DKPP).

Khusus lembaga KPU dan Bawaslu keanggotaanya mulai dari tingkat pusat, Propinsi, dan kabupaten/kota yang akan menjadi penyelenggara pemilu bagi tercapainya kualitas pemilu dan demokrasi yang baik. 

Untuk mewujudkanan atau mendapatkan kualitas pemilu dan demokrasi baik serta Pemerintahan yang mempunyai legitimasi kuat dari masyrakat sesuai dengan Pancasila dan UUD RI 1945 menuntut terseleksinya anggota-anggota penyelenggara pemilihan umum yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat selaku pemilik kedaulatan.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka diperlukan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu baik ditingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota secara obyektif dan akuntabel. Seleksi calon penyelenggara pemilu yang obyektif dan akuntable harus dimulai dengan terbentuknya tim seleksi yang independen dan berintegritas tinggi.

Logika masyarakat yang sehat dan cerdas menuntut adanya tim seleksi yang mempunyai integritas serta pengetahuan tentang pemilu lebih dari para peserta seleksi, yang dalam menjalankan tahapan seleksi bebas pengaruh dan intervensi dari pihak manapun.

Bawaslu RI selaku lembaga penyelenggara pemilu dalam melakukan rekrutmen calon anngota Bawaslu Propinsi,Kabupaten/Kota membentuk tim seleksi untuk melakukan menyeleksi calon-calon anggota Bawaslsu, Sesuai dengan amanat Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas”.

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) membentuk Tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Propinsi di 29 Propinsi Periode 2023-2028, salah satunya adalah Propinsi Lampung. Untuk Lampung Timsel terdiri dari DR, Drs Ahmad Molyoeno,MH, DR. Mieke Yustia Ayu Ratna Sari,SH,MH, DR. Wahyu Iryana, Raden Umar, SPd, Mpd, dan Dr. Yusdianto, SH,MH. hal ini tertuang dalam pengumuman Bawaslu RI Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023, tertanggal 20 maret 2023 yang diandatangani Rahmat Bahja.

Timsel terbentukmenyusul akan segera berakhirnya masa jabatan emapt komisoner Bawaslu Lampung, mereka adalah Karno ahmad satarya, S.Sos, Tamri S.hut,SH,MH, Hermansyah, SHI,MH dan Teguh, Sp.I. sementara tiga komisioner Lainya baru dilantik beberapa bulan yang lalu dan akan berakhir 2027.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Budiyono

Dosen Hukum Tata Negara

Universitas Lampung

opini

Timsel Bawaslu dan Transparansi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya