Timsel Bawaslu dan Transparansi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

27 Maret 2023 12:33 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung
Rilis ID
Oleh: Budiyono Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung

Yang mungkin menjadi pertanyaan masyarakat bagaimana proses dan mekanisme rekrutmen pembentukan timsel yang dilakukan oleh Bawaslu Ri sehingga terpilih menjadi timsel Bawaslu karena proses pembentukan timsel tidak dilakukan secara transparan. Proses transparansi ini dalam pembetntukan timsel ini sangat penting karena untuk mendapatkan anggota bawaslu dibutuhkan timsel yang kemampuan yang lebih dalam kepemiluan terutama dalam hal pengawasan pemilu serta intergritas dari para calon anggota bawaslu yang akan mereka pilih.

Ini sangat penting dilakukan mengigat syarat untuk menjadi timsel Bawaslu Memiliki “pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu serta intergritas dan juga mewakili unsur akademisi, Profesional, dan Tokoh Masyarakat sesuai amanat undang-undang”. jangan sampai proses rekrutmen pembentukan timsel yang dilakukan oleh Bawaslu yang tidak dilakukan secara transparans menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas proses seleksi yang akan dilakukan timsel, dimana pembentukan timsel bawaslu hanya sebuah “formalitas” hanya memenuhi syarat adminitratif.

Apabila benar hanya sekedar “formalitas”, ini akan juga berdampak kepada pemilu yang dihasilkan karena akan “berbanding lurus dengan proses rekrutmen para calon anggota Bawaslu yang akan dipilih” karena pemilu yang mempunyai kualitas baik harus dimulai dari proses pembentukan timsel yang dilakukan dengan baik yaitu dengan Proses “transparan” sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Proses transparansi ini sangat penting karena Badan penyelenggara pemilu atau dalam hal ini Bawaslu melalui timsel yang mereka bentuk harus adapat menghasilkan anggota-anggota Bawaslu yang mempunyai intergritas dan profesional.

Profesionalisme mencakup penyelenggaraan proses pemilu dengan baik dan tepat waktu sesuai prinsip-prinsip hukum dan etika. Profesionalisme juga menuntut individu-individu anggota bawaslu untuk memiliki pemahaman yang baik dan selalu siap untuk bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan atau tindakan yang tidak mereka lakukan. hal ini tidak akan terwujud apabila pembentukan timsel yang dilakukan oleh Bawaslu tidak dilakukan secara transparan.

Pertimbangan Integritas, serta memiliki pengetahuan mengenai “sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu” ini merupakan syarat kunci dalam pembentukan timsel Bawaslu. pertimbangan intergritas ini bisa dilihat dari rekam jejak para timsel Bawaslu serta partispasi masyarakat, sedangkan mengenai pengetahuan dan pengawasan pemilu bisa dilihat dari rekam jejak anggota timsel apakah mereka sering terlibat dalam kepemiluan selama ini.

Menggigat ada beberapa anggota timsel yang selama ini belum terlihat publik atau masyarakat lampung perhatian mereka terhadap dinamika pemilu baik di daerah mapung dilampung artinya rekam jejak mereka belum terlihat oleh masyarakat lampung. Hal ini sangat penting jangan sampai anggota timsel yang dibentuk oleh Bawaslu kemampuan tentang pengetahuan dan pengawasan kepemiluan serta intergritasnya dibawah dari para calon anggota Bawaslu serta para calon anggota Bawaslu yang akan mendaftar pasti sebagaian besar mereka adalah pernah atau sedang menduduki sebagai penyelenggara pemilu yang sudah pasti memiliki pengetahuan penyelenggaran pemilu serta pengawasan pemilu, jangan sampai timsel jauh baik dari segi pengalaman dan pengetahuan tentang kepemiluan jauh atau dibawah dari para calon anggota bawaslu.

Berdasarkan pengumuman Bawaslu tentang timsel bawaslu tidak terlihat mana yang mewakili akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. Hal ini penting karena jelas menurut ketentuan undang-undang bahwa timsel harus terdiri dari 3 unsur ini, yang terlihat justru salah satu unsur yang paling dominan dalam keanggotaan timsel Bawaslu.

Bawaslu RI harus bisa menjelaskan kenapa hanya 1 unsur saja dalam keanggotaan timsel Bawaslu apakah unsur lainya itu memang tidak ada yang memuhi syarat atau kriteria yang sudah ditentukan oleh undang-undang atau peraturan Bawaslu atau sebab lain, ketentuan mengenai unsur-unsur yang ada di timsel tersebut sudah jelas dan tegas tidak perlu ditafsirkan lagi.

Ini penting kalau tidak dijelaskan maka Bawaslu RI telah “melanggar undang-undang” dan jangan sampai timbul pendapat dari masyarakat bahwa timsel Bawaslu memang sudah ditentukan “kelompok-kelompok elit tertentu” dan akhirnya juga mungkin yang akan menjadi anggota Bawaslu sudah ditentukan “orangnya”.

Proses tranparansi harus atau wajib dilakukan dalam pembentukan timsel dilembaga manapun apalagi penyelenggara pemilu demi mencegah timbulnya potensi-potensi kecurangan pada tahapan seleksi demi menciptakan penyelenggara pemilu yang teruji dan mampu membawa demokrasi kearah yang lebih baik.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Budiyono

Dosen Hukum Tata Negara

Universitas Lampung

opini

Timsel Bawaslu dan Transparansi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya