'Surat Cinta' KPU Untuk Parpol Tak Disiplin Waktu
Sulaiman
Bandarlampung
Kecuali hari terakhir masa pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.
Dan pada ayat 3 disebutkan, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak menerima dokumen persyaratan pengajuan bakal calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Sementara yang terjadi di lapangan, seolah mengangkangi PKPU tersebut, KPU tetap menerima berkas pengajuan Bacalon Parpol setelah melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Seperti di KPU Bandarlampung misalnya, KPU Bandarlampung tetap menerima pengajuan Bacaleg Partai Gelora yang sempat dikembalikan berkasnya karena dinilai tidak lengkap.
Namun dengan dalih adanya 'Surat Cinta' dan hasil konsultasi dengan KPU Lampung, KPU Bandarlampung tetap menerima pengajuan pada pukul 02.17 WIB tepatnya pada 15 Mei 2023.
Persoalan ini ramai dibicarakan, info terakhir Bawaslu Bandarlampung akan memanggil Ketua KPU guna dimintai klarifikasi.
Seharusnya, KPU tegas dalam menerapkan PKPU yang sejatinya dibuat oleh lembaga penyelenggara Pemilu itu sendiri.
Menurut penulis, tak perlu berbelas kasih dengan Parpol yang dinilai tidak siap dalam mengikuti tahapan Pemilu yang telah ditetapkan.
Dua Minggu waktu pendaftaran, yakni mulai tanggal 1 hingga 14 Mei bukanlah waktu yang singkat, dan dinilai cukup apabila Parpol serius dalam mengikuti tahapan Pemilu.
Anggap saja, sanksi penolakan berkas adalah pembelajaran bagi Parpol yang tidak disiplin akan waktu.
Surat Cinta
Pendaftaran Bacaleg
KPU
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
