'Surat Cinta' KPU Untuk Parpol Tak Disiplin Waktu
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kecintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yakni Partai Politik (Parpol) begitu besar.
Bagaimana tidak, KPU RI di hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Parpol pada 14 Mei, mengeluarkan 'Surat Cinta' dengan tujuan memberi kesempatan bagi Parpol yang belum mampu memenuhi persyaratan hingga akhir pendaftaran di pukul 23.59 WIB untuk tetap diterima.
Tidak tanggung-tanggung, dua 'Surat Cinta' berbentuk surat edaran (SE) dikeluarkan untuk memperpanjang masa pendaftaran Bacaleg Parpol tersebut.
Pertama surat edaran nomor 476/PL.01.04-SD/05/2023, yang dikeluarkan pada 13 Mei 2023 satu hari sebelum penutupan pendaftaran.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tersebut, memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap menerima pengajuan Bacaleg Parpol apabila mengalami kendala dalam penggunaan Aplikasi Pencalonan (Silon).
Dengan syarat, Parpol harus telah menyerahkan formulir model B pengajuan parpol dan formulir model B daftar Bacalon dalam bentuk fisik dan digital di hari terakhir pendaftaran.
Serta memberikan waktu kepada Parpol untuk melengkapi unggahan data ke dalam Silon selama 2x24 jam.
Setelah itu, KPU RI kembali mengeluarkan 'Surat Cinta' kedua pada Rabu (17/5/2023). Yakni surat nomor 495/PL.01.4.SD/05/2023 dengan isi yang sama pada SE sebelumnya, namun waktu perbaikan ditambah menjadi 5x24 jam.
Padahal, jauh sebelum pendaftaran dimulai, KPU telah mengeluarkan PKPU 10 tahun 2023, yang mengatur secara detail perihal tahapan pendaftaran dan pengajuan Bacaleg Parpol tersebut.
Dalam PKPU 10, tepatnya pasal 30 ayat 2 dan 3 jelas disebutkan bahwa waktu pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat.
Surat Cinta
Pendaftaran Bacaleg
KPU
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
