Sistem Proporsional Terbuka Wujud Kedaulatan Rakyat, Tertutup Inkonstitusional!

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

-

30 Mei 2023 13:59 WIB
Perspektif | Rilis ID
Muhammad Junaidi, Politisi Partai Demokrat Lampung.
Rilis ID
Muhammad Junaidi, Politisi Partai Demokrat Lampung.

Sebagian ahli dalam persidangan saat ini juga mendalilkan bahwa sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 yang menyatakan, "Peserta pemilu untuk memilih DPR/DPRD adalah Partai Politik".

Ada juga yang menyampaikan bahwa Partai politik kehilangan kedaulatannya dikarenakan sistem terbuka saat ini mengakibatkan banyak kader partai yang telah lama mengabdi dan berproses di partai kalah dan tidak terpilih menjadi aleg. Kalah dari kader baru partai yang karena popularitasnya atau karena uang yang dimilikinya berhasil memenangkan hati rakyat. Singkatnya Partai Politik kian tergerus perannya dalam proses kaderisasi dan rekrutmen politik.

Apakah dalam sistem proporsional terbuka saat ini peserta pemilunya bukan Partai Politik, bukankah semua caleg yang ikut kontestasi pemilu saat ini adalah anggota Partai Politik, didaftarkan oleh Partai Politik. Jelas bahwa peserta pemilu legislatif adalah Partai Politik hanya saja peran rekrutmen politiknya selesai manakala caleg telah didaftarkan.

Kita kembali melihat pendapat Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK nomor 22-24/VI/2008 dinyatakan bahwa; Peran partai dalam proses rekrutmen telah selesai dengan dipilihnya calon- calon yang cakap untuk kepentingan rakyat, karena rakyat tidak mungkin secara keseluruhan mengartikulasikan syarat-syarat calon pemimpin yang dipandang sesuai dengan keinginan rakyat kecuali melalui organisasi politik yang memperjuangkan hak-hak dan kepentingan politik dari kelompok-kelompok dalam masyarakat. Karena itu, keterpilihan calon anggota legislatif tidak boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan pengurus partai politik.

Akhirnya lewat catatan ini, saya memahami bahwa bagi mereka yang menjunjung demokrasi, bagi mereka yang menjunjung kedaulatan kerakyatan, akan gundah terhadap informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu dari proporsional terbuka kembali ke sistem proporsional tertutup. Wajarlah jika Pak SBY Presiden RI ke-6 kemarin melontarkan kegundahannya atas akan kembalinya sistem proporsional tertutup.

Sebab harus kita ingat bahwa prinsip kedaulatan rakyat tidak hanya sebagai basic norm yang memberi warna dan semangat pada konstitusi dalam menentukan bentuk pemerintahan, akan tetapi juga dapat dipandang sebagai moralitas konstitusi yang memberi warna dan sifat pada keseluruhan undang- undang di bidang politik.

Saat ini kedaulatan rakyat dan keadilan dalam bidang politik telah mewujud dengan berlangsungnya Pemilu Presiden dan Wapres, pemilu DPD, DPR, DPRD, juga Pemilukada dimana rakyat memilih secara langsung siapa yang hendak dipilihnya.

Semoga MK tidak membuat keadaan baru untuk pemilu DPR/DPRD dengan memberlakukan hukum yang berbeda terhadap keadaan yang sama yakni sama sama pemilu namun berbeda cara rakyat memilihnya sehingga dinilai tidak adil dan berpotensi bertentangan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945 yang mengakui kesamaan kedudukan hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan (equality and opportunity before the law). 

Ingatlah memberlakukan suatu ketentuan hukum yang tidak sama atas dua keadaan yang sama adalah sama tidak adilnya dengan memberlakukan suatu ketentuan hukum yang sama atas dua keadaan yang berbeda. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sistem Proporsional Terbuka wujud kedaulatan rakyat

Proporsional Tertutup Inkonstitusional

opini

Muhammad Junaidi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya