Sistem Proporsional Terbuka Wujud Kedaulatan Rakyat, Tertutup Inkonstitusional!
lampung@rilis.id
-
Sistem proporsional tertutup merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif. Akan benar-benar melanggar kedaulatan rakyat dan keadilan, jika ada dua orang calon yang mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstrem terpaksa calon yang mendapat suara terbanyak dikalahkan oleh calon yang mendapat suara lebih kecil hanya karena nomor urutnya lebih kecil.
Yang menarik Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak, maka penentuan calon terpilih harus pula didasarkan pada siapa pun calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak secara berurutan, dan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang telah ditetapkan.
Lantas bagaimana dengan proses persidangan di MK yang saat ini sedang berlangsung tekait gugatan bahwa sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD?
Kita mahfum bahwa adalah kewenangan MK untuk mengadili dan memutus permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Namun perlulah diingat kewenangan itu mengandung amanat konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengawal konstitusi/ the guardian of the constitution.
Dalam hubungan ini MK harus memastikan tidak ada undang-undang yang melanggar hak konstitusional warga negara semata-mata karena alasan menciptakan tertib hukum. Namun, di lain pihak, MK juga harus memastikan tidak terjadi keadaan yang dengan alasan melindungi hak konstitusional warga negara mengesampingkan kepentingan masyarakat.
Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini berlangsung adalah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, wujud dari pelaksanaan kepentingan rakyat dengan cara memilih siapa wakilnya secara langsung juga wujud dari keadilan baik di sisi rakyat pemilih maupun disisi caleg yang ikut dalam kontestasi di pemilu. Sebagaimana pendapat MK dalam putusan No: 22-24/PUU-VI/2008.
Dengan diberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk memilih dan menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan suara terbanyak, di samping memberikan kemudahan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya, juga lebih adil tidak hanya bagi calon anggota DPR/DPRD, tetapi juga untuk masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, baik masyarakat yang bergabung sebagai anggota partai politik maupun masyarakat yang tidak bergabung sebagai anggota partai politik peserta Pemilu.
Memang sedikit aneh ketika kita membaca di media di mana salah satu Hakim MK kemudian menawarkan alternatif sistem pemilu hybrid. Sesuatu yang kurang lazim, karena sesungguhnya tugas MK adalah memastikan materi muatan dari suatu UU apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Pendeknya apakah sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak !
Sistem Proporsional Terbuka wujud kedaulatan rakyat
Proporsional Tertutup Inkonstitusional
opini
Muhammad Junaidi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
