Sistem Proporsional Terbuka Wujud Kedaulatan Rakyat, Tertutup Inkonstitusional!
lampung@rilis.id
-
RILISID, -
— PEMILIHAN umum telah memanggil kita/seluruh rakyat menyambut gembira/Hak demokrasi Pancasila/Hikmah Indonesia merdeka/Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya/Pengemban ampera yang setia/Di bawah Undang-Undang Dasar ’45/Kita menuju ke pemilihan umum//
Begitulah lagu pemilu yang kita dengar di masa orde baru.
Bayangkan di masa orde baru dalam sistem pemilu tertutup pun, lirik lagu pemilu yang ditulis, "Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya"
Sang pencipta lagu tidak menggunakan kalimat, "Pilihlah partai mu yang dapat dipercaya" sebagaimana sistem yang berlaku di era itu.
Lirik yang menyiratkan harapan dari rakyat yang bahwa di masa yang akan datang masyarakat akan dapat secara bebas dan rahasia memilih orang yang akan mewakili kepentingannya. Tidak lagi beli kucing dalam karung, istilah yang menggambarkan ketidaktahuan pemilih akan siapa yang mewakili dirinya.
Harapan itu kemudian diwujudkan di era reformasi dengan terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa sistem proporsional tertutup bertentangan dengan UUD.
Jika kita membaca secara seksama pendapat hukum Mahkamah Konstitusi tersebut nyatalah bahwa sistem proporsional tertutup di katakan inkonstitusional dikarenakan 2 hal yakni;
Pertama; bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Kedua; bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang tegas mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
Sistem proporsional tertutup inkonstitusional karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat yang mensyaratkan keterlibatan rakyat dalam menentukan siapa yang mewakili kepentingan politiknya sehingga dalam berbagai kegiatan pemilihan umum, rakyat langsung memilih siapa yang dikehendakinya.
Sistem Proporsional Terbuka wujud kedaulatan rakyat
Proporsional Tertutup Inkonstitusional
opini
Muhammad Junaidi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
