Rimba Menjerit

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

20 Januari 2020 10:25 WIB
Perspektif | Rilis ID
Oleh: Wirahadikusumah
Rilis ID
Oleh: Wirahadikusumah

Pantas saja bencana terus menghantui sejumlah wilayah di provinsi ini. Mulai dari banjir hingga longsor kerap terjadi di mana-mana.

Banyak faktor penyebab kerusakan hutan. Terutama karena ulah manusia. Menggunduli hutan seenaknya. Itu karena kurangnya pengawasan. Bahkan ada kesan pembiaran.

Sebab, penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah pola pengelolaan sumber daya alam (SDA). Dari awalnya sampai ke tingkat kabupaten/kota, menjadi hanya sampai ke provinsi.

SDA itu di antaranya sumber daya hutan, sumber daya mineral, dan sumber daya kelautan. Dengan demikian, dalam struktur pengaturan urusan SDA, nyaris tidak ada lagi di level kabupaten/kota.

Di sektor kehutanan, perubahan tersebut berpengaruh signifikan dalam proses pengurusan hutan. Termasuk di dalamnya pengelolaan hutan. Dengan konsekuensi ke penataan kelembagaan (organisasi, SDM, sarana dan prasarana, anggaran). Dan pengaturan kewenangannya.

Itulah yang menyebabkan Dinas Kehutanan (Dishut) sudah tidak ada lagi di pemkot dan pemkab saat ini. Adanya hanya di pemprov.

Saya menduga, peniadaan Dishut di kabupaten dan kota inilah yang menjadi salah satu penyebab bertambahnya kerusakan hutan di Lampung.

Sebab, segala bentuk urusan kehutanan, diserahkan langsung ke provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Sehingga, pemkab dan pemkot tentu akan berkilah, ketika ditanya mengenai kerusakan hutan. Mereka akan mengatakan, menjaga hutan bukan tanggung jawabnya.

Karenanya, saya berharap, pemerintah merevisi kembali UU tersebut. Dengan mengadakan lagi Dishut di pemkot dan pemkab. Supaya pengawasan terhadap hutan bisa lebih ketat.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya