Politik Tanpa Moralitas
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dinamika politik Indonesia sepuluh tahun terakhir menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 serta Pilkada yang akan dihelat November 2024 mengalami banyak perubahan.
Perubahan perpolitikan di Indonesia tidak hanya mengubah watak dan perilaku para politisi, partai politik, elite politik, dan penguasa, tetapi juga mengubah persepsi dan paradigma berpikir masyarakat Indonesia tentang memaknai hakikat politik itu sendiri.
Munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat umur calon presiden dan wakil presiden menambah “kegaduhan politik” karena putusan tersebut banyak mengandung keanehan dan adanya nuansa "intervensi politik”.
Ini dikarenakan MK melampaui kewenangannya hanya untuk meloloskan kepentingan syahwat politik seseorang atau sekelompok orang dengan mengorbankan kelembagaan MK sebagai penjaga moral konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu semakin menegaskan bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik. Demokrasi yang dibangun sejak reformasi bukan syarat dengan nilai-nilai moralitas, tetapi sudah menjadi demokrasi yang bebas nilai yang menyebabkan politisi dan pejabat negara jauh dari nilai-nilai etika dan moralitas.
Makna demokrasi diimplementasikan sebagai merebut kekuasaan tanpa dilandasi moralitas. Kedaulatalan tidak lagi ditangan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, melainkan di tangan para politisi dan pejabat negara.
Lembaga politik seperti partai politik dan lembaga negara bukan lagi merepresentasikan kepentingan rakyat tetapi merepresentasikan kepentingan partai dan elite partai.
Yang terjadi, elite partai melanggengkan kekuasaan dengan menggunakan segala cara. Kemudian, etika dan moral cenderung diabaikan sehingga melahirkan berbagai sindiran politik seperti politik sengkuni, politik dagang sapi,politik dinasti, "mahkamah keluarga".
Sehingga politik dimaknai sebagai adu kekuatan dan kepentingan. Berdemokrasi dan berpolitik di Indonesia yang berlandaskan Pancasila pada dasarnya tidak hanya berpegang pada kaidah hukum, tetapi juga lebih pada kesadaran dan kepantasan moral .
Cita-cita para pendiri bangsa membentuk bangsa dan negara Indonesia yang lahir dari proses politik yang sehat, kejujuran dalam berpolitik mutlak menjadi landasan moralnya.
Politik Tanpa Moralitas
Pilpres
Pileg 2024
Mahkamah Konstitusi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
